Lewati ke isi

Simbur Cahaya

Undang-undang Simbur Cahaya disusun pada masa Kesultanan Palembang oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.

Manuskrip & Publikasi

Judul: Undang-undang Simbur Cahaya
Nomor: 554802 (0010-36123860)
Lokasi: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Judul: Undang-undang Simbur Cahaya Bangkahulu
Penulis: Sirajuddin M., dkk
Penerbit: Samudra Biru
Tahun: 2021